Rabu, 29 Agustus 2012

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara



1. Presiden
• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
• Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,  dan
   Angkatan Udara
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat     (DPR).  
   Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU    bersama  
   DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
• Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan
   yang memaksa)
• Menetapkan Peraturan Pemerintah
• Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
• Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan
   persetujuan DPR
• Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
• Menyatakan keadaan bahaya
• Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
   pertimbangan DPR
• Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan  DPR.
• Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah   Agung
• Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
• Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan   UU
• Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan
   memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
• Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan  disetujui
   DPR
• Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan 
   Mahkamah Agung
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan   DPR

=1=
2. Wakil Presiden
• Bertanggungjawab penuh membantu presiden selama satu periode    kepengurusan
   serta berwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi  BEM KM UNDIP
• Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan
   BEM KM UNDIP
• Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus
• Sebagai koordinator dari komisi ahli
• Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP
• Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden   berhalangan.

3. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
• Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945),
   (Undang-Undang Dasar)
• Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
• Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk
   memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
• Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
   diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa    jabatannya
• Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
   kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
• Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara  
   bersamaan dalam masa jabatannya
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR.




=2=
4. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
• Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
   persetujuan bersama
• Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti  
   Undang- Undang
• Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan
   bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
• Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan  DPD
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan 
   pemerintah
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan  pertimbangan
   DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban
   keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
• Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan  pemberhentian
   anggota Komisi Yudisial
• Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk
   ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
• Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada
   Presiden untuk ditetapkan;
• Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima
   penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian 
   amnesti dan abolisi
• Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat
   perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan
   rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan    agama;


=3=
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD 
   terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
   pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
   daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
   APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

5. DEWAN PERWAKILAN DAERAH
• Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang    berkaitan
   dengan pajak, pendidikan, dan agama.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan  Pemeriksa
   Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
• Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan
   membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
   Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler

6. MAHKAMAH AGUNG
• Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.

=4=
• Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
• Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi

7. MAHKAMAH KONSTITUSI
• Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
• Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
   dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD1945.

8. KOMISI YUDISIAL
a. wewenang
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
b. tugas
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku   Hakim
 Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
=5=
   c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan
    kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden
    dan DPR.

9. KOMISI PEMILIHAN UMUM
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu dalam Pasal 2 Keputtusan presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum
Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilu, KPU mempunyai tugas kewenangan berikut:
1. Merenacanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu
2. Menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai
    peserta Pemilu
3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan
     mengkoordinasikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat
 Pemungutan Suara (TPS).
4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD, I dan DPRD II untuk setiap   daerah
     pemilihan
5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilu di semua daerah pemilihan untuk DPR,  DPRD I
     Dan DPRD II
6. Mengumpulkan dan mengsistematiskan bahan-bahan serta data hasil Pemilu
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilu Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor  16
     Tahun 1999 terdapat tambahan huruf: tugas dan kewenangan lainya yang  ditetapkan
     dan Undang –undang Nomor 3 Tahun1999 tentang Pemilu.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilu dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilu.


=6=
10. BANK INDONESIA
:: Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah inimengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, sertakestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

:: Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakantiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasiagar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien

11. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
 Tugas, wewenang, dan hak badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah seperti  berikut :
·   BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan     keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara  pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan   negara.
·   BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan  ganti rugi.
·   BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan


=7=

0 komentar:

Posting Komentar

 
Flag Counter