Rabu, 03 Oktober 2012

VIRUS, PENYAKIT, DAN VAKSIN


VIRUS
Virus adalah parasit berukuran mikroskopik yang menginfeksi sel organisme biologis
Contoh-contoh virus pada:
1.Tumbuhan
a.TMV(Tobacco Mosaik Virus)
Virus ini menyerang daun tumbuhan tembakau sehingga lama kelamaan daun tersebur rusak dan berwarna kuning.
b.CVFDV(Citrus Vein Floem Degeneration Virus)
Virus ini menyerang jaringan pengangkut(floem) tumbuhan jeruk sehingga pembuluh floem mengalami degenerasi.
c.Virus Tungro
Virus ini menyerang tumbuhan padi dll,hospes perantaranya/inang perantarnya adalah bermacam-macam wereng.
2.Hewan dan Manusia
a.Papyloma Virus
Virus ini menyebabkan tumor pada manusia dan hewan ternak
b.Paramycovirus
Virus ini menyerang manusia dan menyebabkan penyakit influenza
c.HIV(Human Immunodeficiency Virus)
Virus ini menyerang sistem kekebalan manusia yang disebut penyakit AIDS(Acquired Immuno Defisiency Sindrome)
d.Rabies Virus
Virus ini pada awalnya menyerang kucing dan anjing kemudian virus ini mengalami mutasi dan sekarang menyerang manusia juga.
e.H5N1 Virus(Virus Flu Burung Tife A)
Virus ini awalnya menyerang unggas kemudian virus tersebut mengalami mutagen dan menyerang manusia dan disebut penyakit flu burung(avian Influenza).
f.SARS Vi(Severe Accute Respiratory Sindrome Virus)
Virus ini menyerang sistem respirasi pada manusia dengan gejala asfiksi,ispa dan asma.
G.Ebola Virus
Virus ini adalah virus yang menyebabkan kematian no.2 di dunia.Awalnya virus ini menjangkiti kera afrika dan lama-kelamaan menyerang manusia dengan gejala demam,sakit badan,diare,muntah dan pendarahan luar dan dalam yang diakibatkan rusaknya jaringan luar dan dalam tubuh.
h.Mumps Virus,Rubella Virus dan Hepatitis Virus(semua tife yakni:Hepartitis tife A,B,C,D,E)
Virus ini menyebabkan peradangan hati(hepatitis) yang akibatnya seluruh bagian tubuh berwarna kekuning-kuningan atau disebut pula penyakit kuning yang akibatnya jika sudah klonis menyebabkan kanker hati.
i.Poliomycetes Virus
Virus ini menyebabkan polio pada anak-anak sehingga menyebabkan kaki berbentuk O atau O

 PENYAKIT

Penyakit menular

Penyakit yang disebabkan oleh kuman yang menyerang tubuh manusia. Kuman dapat berupa virus, bakteri, amuba, atau jamur.
Beberapa jenis penyakit yang menular:
§  Anthrax
§  Beguk
§  Beri-beri
§  Cacingan
§  Campak
§  Diare
§  Impetigo
§  Influenza
§  Kolera
§  Lepra
§  Malaria
§  Rabies
§  Rubeola
§  Rubella
§  Tetanus
§  Kutu
§  Kurap
§  Kudis
§  Skarlatina
§  Flu Burung
§  HIV

Penyakit Tidak Menular

Penyakit yang tidak disebabkan oleh kuman, tetapi disebabkan karena adanya problem fisiologis atau metabolisme pada jaringan tubuh manusia. Penyakit-penyakit tersebut contohnya ialah; batuk, seriawan, sakit perut, dan sebagainya.

 

Penyakit Kronis

Penyakit yang berlangsung sangat lama. Beberapa penyakit kronis yang sering menyebabkan kematian kepada si penderitanya antara lain:
§  AIDS
§  Kanker

VAKSIN
Vaksin (dari kata vaccinia, penyebab infeksi cacar sapi yang ketika diberikan kepada manusia, akan menimbulkan pengaruh kekebalan terhadap cacar), adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan aktif terhadap suatu penyakit sehingga dapat mencegah atau mengurangi pengaruh infeksi oleh organisme alami atau "liar".
Jenis-jenis Vaksin:

1. Virus atau bakteri yang dilemahkan
Beberapa vaksin, seperti vaksin campak, gondongan, dan cacar air (varisela) misalnya, menggunakan virus hidup yang telah dilemahkan.

2. Virus/bakteri yang mati atau dinonaktifkan
Vaksin lain menggunakan bakteri atau virus yang dinonaktifkan (dimatikan). Vaksin polio dibuat dengan cara ini.

3. Toksoid
Ada beberapa jenis bakteri yang menimbulkan penyakit dengan memasukkan racun ke dalam aliran darah. Jenis vaksin toksoid, seperti vaksin difteri dan tetanus, dibuat dengan menggunakan racun bakteri yang telah dilemahkan.

4. Aseluler dan subunit
Vaksin aseluler dan subunit dibuat dengan menggunakan hanya sebagian dari virus atau bakteri. Vaksin hepatitis dan hemofilus influenza tipe b (Hib) dibuat dengan cara ini.
Empat cara membuat vaksin
Setidaknya ada empat cara membuat vaksin virus flu dengan target utama menanggulangi perubahan yang cepat dan kebutuhan yang besar dalam waktu singkat untuk wabah besar. Empat cara itu: pembuatan vaksin virus yang dimatikan (rujukan WHO saat ini), vaksin virus hidup yang dilemahkan, vaksin virus hidup rekombinan menggunakan virus baculo, dan vaksin DNA.
Saat ini, dalam pembuatan vaksin H5N1, WHO menggunakan galur PR8–virus flu tipe yang tumbuh cepat dalam sel hewan dan embrio telur ayam. Gen HA dari H5N1 yang disisipkan pada galur PR8 sudah dimodifikasi pada lokasi pemotongan protein protease yang mengaktifkan kemampuan infeksi virus flu, untuk tidak dapat dipotong lagi sehingga virus flu yang dihasilkan sangat aman bagi manusia.
Ditumbuhkan pada embrio telur ayam, bukan di dalam sel hewan, karena media pertumbuhan sel hewan sangat mahal. Namun, hanya telur ayam, yang tak mengandung virus atau patogen apa pun atau yang specific pathogen free (SPF), yang dapat digunakan. Virus flu yang telah ditumbuhkan selanjutnya dimatikan untuk dijadikan vaksin.
Pembuatan vaksin dengan virus hidup yang telah dilemahkan telah dicoba perusahaan Aviron di AS. Keuntungan vaksin virus hidup adalah tidak hanya menstimulasi produksi protein antibodi yang mengenali patogen, tapi juga membuat sejenis sel darah putih, yaitu sel T limfosit yang punya kelebihan mengenali dan membunuh sel yang terinfeksi, tak hanya satu tipe virus flu tapi juga tipe yang serupa. Akibatnya, daya tahan vaksin ini lebih lama daripada vaksin dengan virus yang dimatikan. Namun, karena virus flunya masih hidup, risiko terinfeksi pun tak hilang 100 persen. Selain itu, produksi vaksin ini butuh waktu lebih lama sehingga sulit mengantisipasi wabah yang mendadak.
Untuk mengatasi kebutuhan telur SPF yang banyak, waktu yang cepat, dan penyediaan vaksin virus hidup, usaha yang dilakukan adalah membuat vaksin tidak dengan virus flu tapi virus baculo. Virus ini menginfeksi serangga dan dapat tumbuh sangat cepat dalam sel serangga yang media pertumbuhannya lebih murah ketimbang sel hewan. Gen HA dan NA disisipkan dalam virus baculo, sehingga virus rekombinan yang diperoleh memiliki karakter antigen mirip virus flu. Vaksin virus hidup dengan teknik ini bisa diproduksi dalam 2-3 bulan saja, tapi efektivitasnya sedang dievaluasi.
Cara tercanggih yang tidak membutuhkan semua hal di atas–virus inang, media pertumbuhan–adalah pembuatan vaksin DNA. Pada teknik ini, gen penyandi protein HA dan NA dimasukkan ke dalam vektor atau DNA yang berfungsi seperti “kargo” yang membawa ke tempat lain. Vektor ini bisa berbentuk cincin atau linier, umumnya berasal dari virus yang sudah dimodifikasi untuk tidak bersifat patogen.
Gen HA dan NA dalam vektor itu dimasukkan ke dalam sel kulit atau otot sehingga sel tersebut memproduksi protein HA dan NA dari virus flu. Dengan munculnya protein asing itu, sistem kekebalan tubuh akan diaktifkan dengan memproduksi protein antibodi dan sel T limfosit. Vaksin DNA flu telah dibikin dan diuji pada hewan dengan hasil yang memuaskan, tapi belum diuji pada manusia karena memerlukan persiapan lebih matang. [*]

 Pembuatan Vaksin Polio
Pembuatan dilakukan dengan cara sistem biakan benih yang dipasase tidak lebih dari 3 subkultur, yang pada uji laboratorium dan uji klinis menunjukkan galur yang sesuai sebagai berikut:

1. Masing-masing tipe virus dibiakkan dalam biakan sel yang telah bebas dari cemaran mikroorganisme asing. Media untuk pertumbuhan awal sel dapat ditambahkan serum hewan, tetapi media untuk pemeliharaan biakan sel selama pengembangbiakan virus tidak boleh mengandung protein. Media biakan sel dapat mengandung indikator pH yang sesuai, seperti merah fenol, dan antibiotik yang sesuai dengan kadar efektif terkecil.
2. Suspensi virus dipanen, kemudian dilakukan uji identifikasi, sterilitas, dan bebas virus asing.
3. Kumpulkan virus yang telah memenuhi syarat dan saring melalui penyaring bakteri.
4. Terhadap virus yang telah disaring, lakukan uji identifikasi, kemampuan tumbuh pada suhu yang berbeda, dan penetapan konsentrasi virus dalam biakan sel.
5. Uji neurovirulen dilakukan dengan penyuntikan secara intraspinal padaMacaca irus (kera Cynomolgus) atau hewan sejenis yang peka. Vaksin uji dan vaksin homotipik pembanding diuji secara bersamaan menggunakan kera yang berasal dari satu kelompok karantina.
Pembuatan Vaksin Tetanus
Toksoid formal dibuat dari toksin yang dihasilkan oleh pertumbuhan clostridium tetani dalam media yang sesuai. Antigenisitas vaksin tetanus sangat dipengaruhi oleh zat pengawet antimikroba, terutama golongan fenol, sehingga zat tersebut tidak boleh ditambahkan dalam vaksin tetanus



Kamis, 27 September 2012

Proses Terjadinya Aurora yang Indah dan Menakjubkan



Aurora merupakan fenomena pancaran cahaya yang menyala-nyala pada lapisan ionosfer dari sebuah planet sebagai akibat adanya interaksi antara medan magnetik yang dimiliki planet tersebut dengan partikel bermuatan yang dipancarkan oleh matahari (angin matahari).

Percikan matahari/aurora adalah kejadian alam yang alami, penyebabnya ada di inti matahari namun para ilmuan belum tahu apa yang menyebabkan itu terjadi.Percikan yang terjadi di permukaan matahari bahkan sampai menjauhi matahari.


Percikan ini jika ada di sekitar matahari berbentuk setengah lingkaran. Jika sudah menjauhi matahari bola api raksasa yang berasal dari matahari. Percikan ini bisa menjauhi matahari selama satu minggu sampai pada akhirnya benda itu menghilang. Percikan api terbesar yang sudah pernah tercatat dapat melampaui besar planet Jupiter. Sangat besarnya ukuran benda langit ini dapat menghancurkan bumi seisinya. Bola api raksasa ini jika mencapai bumi akan menyebabkan aurora pada kutub bumi. Aurora ini terbentuk akibat panas dari bongkahan benda langit dari matahari ditolak oleh bagian kutub magnit bumi. Aurora ini memancar berwarna warni membentuk gambar tiga dimensi yang sangat indah. Namun jika bongkahan besar ini mencapai bumi panasnya bisa mencapai 70 derajat pada malam hari di atmosfir bumi. Efek dari percikan ini adalah satelit yang ada di angkasa bisa rusak, sambungan telepon putus dan kita tidak bisa mendapatkan arus listirk. Saat ini panas yang ada mencapai seribu kali dari panas awal. Ini dapat menyebabkan merkurius menjadi korban keganasannya dan kemudian venus. Tapi apakah bumi akan menjadi korban berikutnya? Bumi sepertinya tidak akan terkena dampaknya karena jarak bumi dan matahari sangat jauh dan semakin lama gaya grafitasi matahari akan semakin berkurang, ini akan menyebabkan bumi akan menjauh Dari matahari dan terbebas akan dampaknya.

Rabu, 29 Agustus 2012

Tugas dan Wewenang Lembaga Negara



1. Presiden
• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
• Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,  dan
   Angkatan Udara
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat     (DPR).  
   Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU    bersama  
   DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
• Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan
   yang memaksa)
• Menetapkan Peraturan Pemerintah
• Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
• Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan
   persetujuan DPR
• Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
• Menyatakan keadaan bahaya
• Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
   pertimbangan DPR
• Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan  DPR.
• Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah   Agung
• Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
• Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan   UU
• Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan
   memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
• Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan  disetujui
   DPR
• Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan 
   Mahkamah Agung
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan   DPR

=1=
2. Wakil Presiden
• Bertanggungjawab penuh membantu presiden selama satu periode    kepengurusan
   serta berwenang dalam membantu menjalankan roda organisasi  BEM KM UNDIP
• Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antar organ/perangkat kelembagaan
   BEM KM UNDIP
• Melakukan pengawalan issue / wacana di lingkungan internal kampus
• Sebagai koordinator dari komisi ahli
• Melakukan pemantauan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan BEM KM UNDIP
• Membantu pelaksanaan fungsi dan tugas presiden, apabila presiden   berhalangan.

3. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
• Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945),
   (Undang-Undang Dasar)
• Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum
• Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk
   memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya
• Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
   diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa    jabatannya
• Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
   kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
• Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara  
   bersamaan dalam masa jabatannya
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR.




=2=
4. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
• Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
   persetujuan bersama
• Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti  
   Undang- Undang
• Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan
   bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
• Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan  DPD
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan 
   pemerintah
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan  pertimbangan
   DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban
   keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
• Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan  pemberhentian
   anggota Komisi Yudisial
• Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk
   ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
• Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada
   Presiden untuk ditetapkan;
• Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima
   penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian 
   amnesti dan abolisi
• Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat
   perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan
   rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan    agama;


=3=
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD 
   terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
   pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
   daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
   APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

5. DEWAN PERWAKILAN DAERAH
• Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang    berkaitan
   dengan pajak, pendidikan, dan agama.
• Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan  Pemeriksa
   Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
• Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan
   membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
   Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler

6. MAHKAMAH AGUNG
• Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.

=4=
• Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
• Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi

7. MAHKAMAH KONSTITUSI
• Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
• Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
   dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD1945.

8. KOMISI YUDISIAL
a. wewenang
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
b. tugas
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku   Hakim
 Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
=5=
   c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan
    kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden
    dan DPR.

9. KOMISI PEMILIHAN UMUM
Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu dalam Pasal 2 Keputtusan presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum
Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilu, KPU mempunyai tugas kewenangan berikut:
1. Merenacanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu
2. Menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai
    peserta Pemilu
3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan
     mengkoordinasikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat
 Pemungutan Suara (TPS).
4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD, I dan DPRD II untuk setiap   daerah
     pemilihan
5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilu di semua daerah pemilihan untuk DPR,  DPRD I
     Dan DPRD II
6. Mengumpulkan dan mengsistematiskan bahan-bahan serta data hasil Pemilu
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilu Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor  16
     Tahun 1999 terdapat tambahan huruf: tugas dan kewenangan lainya yang  ditetapkan
     dan Undang –undang Nomor 3 Tahun1999 tentang Pemilu.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilu dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilu.


=6=
10. BANK INDONESIA
:: Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah inimengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, sertakestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

:: Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakantiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasiagar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien

11. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
 Tugas, wewenang, dan hak badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah seperti  berikut :
·   BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan     keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara  pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan   negara.
·   BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan  ganti rugi.
·   BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan


=7=
 
Flag Counter